Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Drs Wong Cun Sen. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi PDI P DPRD Medan mempertanyakan keseriusan Pemko Medan terkait kesiapan menyelesaikan permasalahan yang semakin kompleks dibidang ketenagakerjaan. Kedepan Pemko wajib merealisasikan balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan serta lembaga pendidikan/pelatihan swasta.
Harapan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Drs Wong Cun Sen melalui pemandangan umum terhadap penjelasan Wali Kota atas Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda No 3 Tahun 2019 tentang ketenagakerjaan melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/7/2024).
Disampaikan Wong Cun Sen, untuk menunjang kualitas dan produktifitas tenaga kerja, pemerintah daerah wajib memiliki balai latihan kerja dan dapat bekerjasama dengan perusahaan, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Dimana, undang-undang tersebut mensyaratkan perubahan terhadap Undang-undang No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yaitu mencakup pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, upah dan pemutusan hubungan kerja.
Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan Ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren Industrialisasi di kota Medan.
Untuk itu, guna menjawab keluhan masyarakat Mwdan selama ini, Pemko Medan supaya memiliki balai latihan kerja. Maka nantinya, bagi warga yang tidak mampu mendaftarkan anaknya ke balai pendidikan dan pelatihan milik swasta dapat ditampung Pemko Medan. (01)