![]() |
| Komisi III DPRD Kota Medan Rapat Dengar Pendapat dengan PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan, meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk meninjau ulang seluruh kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola seluruh pasar di Kota Medan berikut sarana prasarana yang ada di dalamnya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (2/3/2026).
"Saya minta kerjasama PUD Pasar Medan dengan pihak-pihak ketiga ini segera ditinjau ulang," ucap David Roni pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Salomo Pardede didampingi Wakil Ketua Komisi, H.T Bahrumsyah, dan para Anggota Komisi III DPRD Kota Medan seperti dr Faisal Arbie, Godfried dr Dimas Sofani Lubis dan sejumlah Anggota Komisi III lainnya itu.
Dikatakan David Roni, kerjasama itu patut ditinjau ulang karena selama ini kerjasama yang dibangun dengan pihak ketiga tidak memberikan keuntungan yang layak untuk PUD Pasar Kota Medan sebagai pemilik pasar.
"Kedepan, seluruh pasar di Kota Medan jangan lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. PUD Pasar punya banyak pegawai, berdayakan seluruh pegawai untuk mengelola pasar dan seluruh unit usaha yang ada di dalamnya," ujarnya.
Politisi PDIP itu menegaskan, Pemko Medan akan menghasilkan pendapatan yang besar bila seluruh pasar di Kota Medan tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga dan selanjutnya dikelola secara mandiri oleh PUD Pasar Kota Medan.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa visi misi PUD Pasar Kota Medan sangat sejalan dengan harapan Komisi III DPRD Medan.
"Saya memang akan mengevaluasi seluruh kerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan saat ini, sudah ada beberapa pasar yang tidak kita perpanjang kerjasamanya dengan pihak ketiga," kata Anggia. (01)
