Maling Pagar Besi Viral di Jalan Gajah Ditangkap

Sabtu, 29 Juli 2023 | 11.55 WIB

Bagikan:
Dua pelaku pencuri diamankan di Mapolsek Medan Kota. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi di Jalan Singa simpang Jalan Gajah.


Dua diamankan, yakni Ahmat Afandi (41), warga Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, dan Rahmad Doli Anggian (24), warga Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran.


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bara Satya Nagara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan korban. "Pencurian itu viral di media sosial," sebutnya.


Dijelaskannya, pelaku diamankan pada Rabu (26/7/2023) di Jalan Kuda Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.


"Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu ini becak mesin yang digunakan untuk melakukan pencurian," jelas Bara, Jumat (28/7/2023) malam.


Dia menyebut, pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya berinisial I masih dalam pengembangan. Penadah barang curian tersebut juga masih diselidiki. 


"Pelaku menjual pagar besi tersebut ke pengepul barang rongsok senilai Rp 540.000 dan hasilnya dibagi tiga," ungkapnya.


Kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (04)


KOMENTAR