Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Penyalahguna BBM Subsidi

Senin, 05 September 2022 | 17.31 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan (Tapsel). 


"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022). 


Untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, sambungnya, sebanyak dua orang tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. 


Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.


Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. 


"Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra," sebutnya. 


Sementara, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka atas nama Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar. 


Agus Salim berperan sebagai sopir dan pembeli solar di SPBU, sedangkan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis. 


Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter. "Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter," jelasnya. 


Hadi menyebut, modus tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal tanggal 3 September 2022. 


"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan," katanya. 


Para tersangka diprasangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (04)


KOMENTAR