![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penetapan kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka adalah, Gerry Lee (bagian PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (Bagian PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar.
"Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah diamankan, yakni Gerry Lee, Ko Bacang alias Cahyadi dan Aboi," jelas Hadi, Kamis (18/8/2022).
Sedangkan dua tersangka lagi, yakni Albert dan Amat Cerdas Kahar masih dalam pengejaran Polda Sumut.
"Masih dilakukan pengejaran terhadap dua tersangka lagi," pungkas Hadi.
Sebelumnya, PT MEB yang berlokasi di Jakarta Barat, menjadi penyalur sebanyak 212 warga Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal di Kamboja. Diduga ke 212 warga Indonesia dari berbagai provinsi itu dipekerjakan sama bos judi online merek PAY4D.
Penyaluran ratusan pekerja itu berhasil digagalkan Polda Sumut bersama BP3MI Sumut saat hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.
Kini, ke-212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan. (04)