![]() |
| Kedua residivis curanmor usai menjalani perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas terukur (tembak, red) oleh
Unit Reskrim Polsek Medan Barat karena menyerang petugas ketika ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba menjelaskan, kedua tersangka adalah, Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu.
Keduanya ditangkap karena mencuri sepeda motor milik korban Rizky Muhammad Iqbal, warga Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Pencurian itu dilakukan di teras rumah korban pada 21 Oktober 2021 lalu.
"Anggota di lapangan mendapatkan informasi sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah," kata Philip, Senin (8/11/2021).
Dari laporan itu personel di lapangan bergerak cepat menangkap penadah, Heru Pratama Putra di kawasan Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan pada 21 Oktober 2021.
"Dari pengakuannya Heru mengaku mendapatkan sepeda motor korban dari rekannya bernama Supriadi alias Geleng. Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan mengamankan Supriadi keesokan harinya," ungkapnya.
Supriadi mengaku, sepeda motor korban dibelinya dari tersangka Alex Samosir dan Marasuha Sihombing. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Namun, Alex dan Marasuha terpaksa ditembak pada kedua bagian kakinya kerena berusaha melawan dan menyerang petugas saat ditangkap.
"Para tersangka ditangkap saat personel Reskrim Polsek Medan Barat melaksanakan Operasi Kancil 2021. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (04)
