Polres Langkat Pecat Oknum Polisi Dengan PDTH

Jumat, 12 November 2021 | 11.39 WIB

Bagikan:
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen. (foto : ist)

LANGKAT, (MIMBAR) - Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen melaksanakan sidang oknum polisi Bripka Abdul Tamba jabatan SI Propam Polres Langkat, dengan akun Tiktok Abdultamba_007, dalam rangka pembinaan yang menyampaikan keluhannya atas rekomendasi sidang KKEP berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Stabat, Jumat (12/11/2021). 

Pada kesempatan itu Danu Pamungkas Totok menyampaikan sebelumnya Jumat (5/11) telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Erik Polri, dengan Ketua Komisi Kompol M. Arif Batubara, SH, SIK, MH terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Si Propam lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Dimana yang bersangkutan tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021, terhadap yang bersangkutan di persangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut- turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Adapun data pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Tindak Pidana) Bripka Abdul Tamba, selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana). 

Diantaranya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011. 

Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan. 

Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan RP 200 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan. 

Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan. 

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Adapun motif Bripka Abdul Tamba membuat video Tiktok di duga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat. (at)

KOMENTAR