MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan pertanyakan kelalaian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada hal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDIP DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Wali Kota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Padahal kata David, ternyata dalam surat menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025.
Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Padahal sebut David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah.
Terkait hal itu, bila dihitung dari tanggal penerbitannya surat sudah 1 (satu) tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan. Fraksi PDI P DPRD Medan minta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan Ranperda bisa berlanjut.
Kata David, Fraksi PDIP menilai ada hal lain yang menyebabkan kementrian dalam negeri dan menteri keuangan merekomendasikan harus dilakukan evaluasi terhadap Perda Kota Medan. Dimana, perihal tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan saat itu serta adanya objek-objek retribusi yang potensial yang belum tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2024. (01)
