MEDAN, (MIMBAR) - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan menuntaskan pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik masyarakat.
Anggota Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Muslim menegaskan pengambilalihan PSU harus dilaksanakan sesuai Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025 yang telah ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan yang membahas optimalisasi dan kelancaran penertiban aset daerah terkait fasilitas umum perumahan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Rapat dihadiri Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, anggota pansus Margaret MS, Jusuf Ginting, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Renvil Napitupulu dan Lailatul Badri, perwakilan pengembang, organisasi perangkat daerah terkait, camat serta lurah.
Menurut Muslim, persoalan PSU tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK menjadikan penataan dan penyelamatan aset daerah sebagai salah satu indikator penting pencegahan korupsi.
"KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset," kata Muslim. (01)
