Kejari Samosir Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Senilai 6,1 Milyar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12.09 WIB

Bagikan:
Petugas Kejari Samosir menggiring kedua tersangka Korupsi Proyek pekerjaan rekontruksi jalan Pangasean-Sitamiang menuju Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (9/6/2023). (foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekontruksi jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp6. 129.000.000 yang digelar di Ruang Kejaksaan Negeri Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (9/6/2023) malam.


Adapun 2 tersangka yaitu, SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan rekontruksi, HS selaku Wakil Direktur CV. Nabila.


"Kita sudah menemukan 2 alat bukti yang sudah memenuhi menjadi dia tersangka, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SS dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas lll Pangururan selama 20 hari, terhitung 9 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023" ucap Kasi Intel, Richard Nayer Simare-mare.


Kedua tersangka diduga melanggar pasa 2 ayat (1), pasal 3. Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.


Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan, untuk sementara ini baru 2 tersangka yang ditetapkan, pemeriksaan ini masih berlanjut dan tidak tertutup, karena masih ada pihak-pihak yang kami periksa, atau pun ada pihak-pihak yang lain yang bisa dimintai pertanggung jawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan dana DAK TA 2021 sebesar Rp 6. 129.000.000.


Dikatakan Fajar, terhadap saudara HS kita sudah melakukan pemanggilan secara patut, sebagai saksi itu sebanyak 3 kali panggilan, namun bersangkutan baru dapat hadir hari ini. Pemeriksa awal untuk hari ini sebagai saksi, setelah pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka.


"Dari kerugian negara terhadap pekerjaan nilai Rp 6.129.000.0000 ini dihitung oleh BPKP sebesar 744.000.000," pungkasnya. (val)


KOMENTAR