MEDAN, (MIMBAR) - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase mengakui masih banyak kendala dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
"PBG merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Namun pelaksanaannya masih banyak menghadapi kendala" kata John Ester dihadapan Wali Kota Medan, Riko Waas di Balai Kota, Rabu (22/7/2026).
Dikatakan John, pihaknya sangat kesulitan untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi dan tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Perkim sendiri, akibatnya banyak bangunan yang tidak memiliki PBG, untuk menghadapi berbagai kendala dan tantangan perlu diselesaikan secara bersama-sama.
"Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung," pungkasnya. (01)
