![]() |
| Anggota DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Adapun alasan untuk dilakukan perubahan karena selama ini pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk dan urgen untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.
Menurut anggota DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda kepada wartawan, Senin (9//2/2026) mengatakan, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.
Disampaikan Johannes Hutagalung (PDI Perjuangan), keluhan itu seperti selalu lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. "Seharusnya, pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien," ujar Johannes.
Menurut Johannes yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan itu, sering terjadi lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Sehingga karena menunggu hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda (lambat) dan berakibat fatal hingga pasien meninggal. "Karena belum lagi alasan jaringan terganggu yang akhirnya pasien terkatung katung," sebutnya.
Menurut Johannes, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan by telephon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. "Kita juga curiga konfirmasi itu bisa akal akalan," sebut Johannes. (01)
