DPW PBB Sumut Kecam dan Tolak Penggusuran Masjid Al Ikhlas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12.35 WIB

Bagikan:
Ketua DPW PBB Sumut, Drs. H. Awaluddin Sibarani, M.Si. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengecam dan menolak pembongkaran, Masjid Al Ikhlas di Kompleks Veteran, Jalan Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Ketua DPW PBB Sumut, Drs. H. Awaluddin Sibarani, M.Si mengecam keras rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas. Ia menegaskan bahwa Masjid bukan milik kelompok atau individu tertentu, melainkan milik seluruh umat Islam.

"Kami mengecam keras pembongkaran dan pengrusakan Masjid Al Ikhlas. Masjid adalah milik semua umat Muslim, bukan milik segelintir orang atau kepentingan bisnis tertentu. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan perobohan rumah ibadah,” kata Awaluddin kepada mimbaronline di Medan, Jumat (9/1/2026)

Awaluddin mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54 Tahun 2014, setiap Masjid yang telah berdiri dan berfungsi sebagai rumah ibadah berstatus wakaf.

“Oleh karena itu, tidak ada yang berhak membongkar dan memindahkan Masjid untuk kepentingan komersial, termasuk untuk kepentingan pembangunan perumahan elit. Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” tegas Awaluddin.

Untuk itu, Awaluddin mendesak Kapolda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menangkap semua pihak yang kuat dugaan terlibat dalam pembongkaran dan pengrusakan Masjid.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang merusak kedamaian di Sumut, apalagi jika yang dikorbankan adalah rumah ibadah,” ujarnya.

Dikatakan Awaluddin, Partai Bulan Bintang berkomitmen untuk terus membela keberadaan Masjid serta menjaga nilai-nilai keislaman dan keadilan sosial di Sumatera Utara.

Sementara itu Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Partai Bulan Bintang Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean menegaskan, bahwa keberadaan Masjid Al Ikhlas adalah merupakan peruntukan tanah wakap seluas 1.275.000 M2 dan statusnya sudah sertifikat, dengan nomor sertifikat : 2042618301930 yang dikeluarkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

"Mereka yang ingin membongkar Masjid ini rakus, disamping rakus sekaligus juga menunjukkan kalau mereka pengembang-pengembang keturunan ini tidak mau berbaur ataupun benci terhadap  komunitas muslim, mereka tidak suka ada Masjid di lingkungan mereka, ini merupakan bentuk sikap yang tidak nasionalis" tegas Aidan. (01)

KOMENTAR