PBB Kota Medan Nilai Penataan dan Penertiban Usaha yang Dilakukan Pemko Medan Sudah Tepat

Selasa, 24 Februari 2026 | 16.15 WIB

Bagikan:
Ketua DPC PBB Kota Medan, H. Marhot Harahap, SE. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Medan menyatakan dukungan dan berkomitmen untuk mengawal atas langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500-5.1/1540 Tahun 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah, Penjualan Daging non-halal di Kota Medan.

"Kebijakan Pemko Medan tersebut sudah tepat demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat, semua pihak harus memahami secara utuh, sebagai upaya tata kelola usaha, bukan sebagai bentuk pelarangan terhadap pelaku usaha" kata Ketua DPC PBB Kota Medan, H. Marhot Harahap, SE didampingi Wakil Sekretaris, Bambang Sri Kurniawan kepada wartawan di Medan, Selasa (24/2/2026). 

Marhot Harahap menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kenyamanan bersama, kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya umat Muslim dalam menjalankan ajaran agama.

Menurut Marhot, penataan perdagangan daging non-halal perlu dilakukan secara bijak, teratur, dan tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Dengan adanya pengaturan yang jelas, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi kerancuan di lapangan yang dapat meresahkan masyarakat.

“PBB Kota Medan siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kami menilai Pemerintah mengambil langkah yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan kesehatan dan potensi pergesekan sosial di tengah masyarakat” ujar Marhot.

Marhot juga mengajak seluruh pihak, agar tidak terpancing dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan untuk membuat suasana gaduh, masyarakat harus membaca SE Wali Kota Medan secara utuh, cermat dan tuntas agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pedagang maupun masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan Pemko Medan tersebut demi terciptanya ketertiban bersama.

Marhot menilai bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya penataan agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan dan saling menghormati antar keyakinan beragama.

"Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PBB Kota Medan, diharapkan implementasi SE Wali Kota Medan ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Kota Medan" jelas Marhot. (01)

KOMENTAR