Wali Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Selasa, 18 November 2025 | 12.16 WIB

Bagikan:
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Kota Medan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). (foto : mimbar/diskominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Provinsi Sumut.

Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama yang dilakukan Rico Waas bersama Kejari Medan dan Kejari Belawan ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Mou dan perjanjian kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Sebab, pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja, Wali Kota Medan, Rico Waas menyambut baik program pidana sosial ini. kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.

“Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama yaitu tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.

Rico Waas berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.

“Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” harap Rico Waas. (01)
KOMENTAR