![]() |
| Penyidik Kejari Medan menggiring dua tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival tahun 2024. (foto : mimbar/mis) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan atau memasukkan ke dalam penjara Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan, Beny Iskandar Nasution (BIN) dan berinisial MH sebagai pelaksana kegiatan dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar.
Sementara Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan juga ditetapkan jadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena sakit. Kini kedua tersangka yakni BIN dan MH ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kadiskop UKM Perindag Kota Medan, Beny Iskandar Nasution dan satu lagi berinisial MH sebagai pelaksana kegiatan terkait perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024," kata Kajari Medan, Fajar Syah Putra kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Kamis (13/11/2025).
Fajar mengemukakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, hanya dua orang yang berhadir untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang datang sesuai panggilan kita baru dua orang. Satu lagi berinisial Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) datang tadi pengacaranya dengan keterangan sakit. Tadi melalui pengacaranya kita sudah mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hari Senin (17/11/2025)," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan kegiatan Medan Fashion Festival ini dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara mulai dari tahap penyelidikan dan tahap penyidikan kita ekspose bersama Inspektorat Kota Medan dapat nilai kerugian itu sebesar Rp1,1 miliar. Ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan," tutur Fajar.
Fajar mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak penyelenggara Medan Fashion Festival masih berutang Rp77 juta kepada Hotel Santika Premiere Medan.
"Kita terus melakukan pengembangan sesuai dengan tugas kita. Inikan penyidikan sudah berjalan, pasti tetap kita akan lakukan pengembangan-pengembangan. Bahkan ada saksi yang sampai saat ini belum hadir, makanya dengan penyidikan ini kita bisa lakukan upaya paksa," ucapnya.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (01)
