![]() |
Rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wali Kota Medan tandatangani pengesahan Perubahan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan setelah melalui persetujuan dari 9 Fraksi di DPRD Medan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025).
Kendati menerima dan menyetujui Rancangan Perda (Ranperda) Perubahan APBD TA 2025 ditetapkan menjadi Perda. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menyoroti dan menyampaikan kritik konstruktif agar Pemko Medan melakukan berbagai perubahan kinerja agar lebih baik.
Seperti pendapat akhir yang disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung S.Sos menyoroti masih rendahnya capaian realisasi belanja daerah dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dibeberapa OPD pada semester I pelaksanaan APBD TA 2025 harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami minta supaya setiap kegiatan yang dirancang dalam perubahan APBD dapat segera direalisasikan dan tidak satupun yang tertunda,” sebutnya.
Seiring dengan itu, Johannes menyarankan agar program Quick Wins yang dicanangkan Wali Kota Medan harus terlaksana dengan cepat dan terukur. “Tdak hanya janji atau slogan yang enak didengar, namun harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan secara nyata dengan upaya-upaya yang progresif, inovatif, bersinergi dan terpadu,” paparnya.
Masih dalam pemandangan akhir Johannes, kepada semua OPD Pemko Medan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yang transparan, akuntable, efisien, efektif, profesional, disiplin dan berkeadilan.
Dimana Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Johannes Hutagalung menyoroti permasalahan tenaga guru honorer yang tidak lulus pengangkatan P3 K. Fraksi PDI P mempertanyakan , kami dari langkah-langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi.
Terkait hal itu, kata Johannes, Fraksi PDI Perjuangan tetap mendesak agar permasalahan ini dapat diatasi secepatnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kekhawatiran para guru-guru hononer yang telah lama mengabdikan diri sebagai pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa disekolah-sekolah yang ada di Kota Medan.
Selanjutnya, pelaksanaan program Universal Health Corverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 3 tahun telah dirasakan mamfaatnya. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan yang disampaikan warga kepada Fraksi PDI P terkait penolakan pasien rawat inap alasan kamar penuh serta pemulangan pasien setelah rawat inap 3 hari.
Untuk itu, PDI P mengingatkan kiranya pelayanan diskriminatif seperti itu tidak terulang kembali. “Dinas Kesehatan supaya melakukan pengawasan yang lebih ketat. Teguran dan tindakan tegas harus diberikan kepada Rumah Sakit selaku provider yang tidak menjalankan kesepakatan,” ungkap Johannes. (01)