Komisi 4 DPRD Medan Banyak Temukan Pelanggaran Perizinan Dara Kupi

Selasa, 24 Juni 2025 | 11.49 WIB

Bagikan:
Komisi 4IVDPRD Medan saat melakukan pertemuan dengan pengelola Dara Kupi Jalan Darussalam Medan, Selasa (24/6/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pengelola Dara Kupi di Jalan Darusalam Jalan Gajah Mada Simpang Babura Sunggal, Medan Sunggal banyak ditemukan pelanggaran perizinan belum memiliki Amdal lalin dan lainya.


Hal itu berdasarkan hasil inpeksi mendadak (sidak) pihak Komisi IV DPRD Medan, Selasa (24/6/2025).


Sidak dipimpin, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.


Ada pun fakta yang ditemukan pasca dilakukan pembongkaran trotoar jalan yang diperuntukan untuk hak pejalan kaki dan sebelumnya dijadikan area parkir ternyata masih dijadikan lahan parkir komersil.


Tak hanya itu pada area depan Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari pun ahli fungsi trotoar untuk pejalan kaki tidak dilakukan tetap dijadikan area parkir.


"Ini pada posisi depan sudah ada garis putih sebagai batas trotoar jalan dan telah  dilakukan pembongkaran, tapi kenapa tidak dilakukan pembenahan justru dijadikan area parkir lagi," kata Paul.


Peninjauan juga dilakukan di Jalan Darusalam, walaupun tampak sudah dibenahi, tapi drainase justru ditutup dan mempertanyakan anggaran.


"Trotoar jalan ini sudah dibongkar dan dilakukan pembenahan. Dan ini jelas saluran drainase tertutup karena diaspal dan ini awalnya dibangun pakai uang APBD Medan. Untuk pembenahan ini anggaran dari siapa" ungkap Paul seraya mengatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan pengecekan.


Zufri mewakili pihak Dara Kupi mengatakan setelah dilakukan pembongkaran pihaknya melakukan pembenahan dengan memakai anggaran sendiri.


Dalam sidak tersebut turut hadir sejumlah OPD Pemko Medan, yakni Lurah Babura, Hadengganan Harahap, Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah dan perwakilan masing-masing OPD baik Dishub Medan dan lainya.


Untuk izin Dara Kupi sendiri merupakan izin restourant dengan nama pemilik Teuku Machzar.


Namun, dalam pertemuan tersebut beberapa izin diduga melanggar termasuk Amdal lalin hingga adanya penutupan gang kebakaran.


Hal tersebut disampaikan perwakilan Dishub Kota Medan. "Untuk Amdal lalin belum ada," kata Ranto dihadapan jajaran Komisi IV DPRD Medan.


Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Komisi IV DPRD Kota Medan terhadap dokumen yang dimiliki Dara Kupi ditemukan ada dugaan perizinan yang tidak sesuai.


"Untuk Keterangan Rencana Kota (KRK) atau gambar yang diberikan saja sudah tidak sesuai. Ini harus segera dilakukan pembenahan" kata Paul.


Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri yanng sangat menyayangkan seluruh izin yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta dilapangan.


"Inilah bentuk lemahnya pengawasan dari Pemko Medan. Karena dengan mudahnya mengeluarkan izin, tapi tidak melihat fakta dilapangan.Untuk Dara Kupi ini sendiri KRK saja sudah tidak sesuai karena ada beberapa pelanggaran" ungkapnya. (01)


KOMENTAR