ASAHAN, (MIMBAR) - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakrie, SE MSi, berharap kepada pihak sekolah, guru dan orang tua wali murid lebih ekstra ketat melakukan pengawasan terhadap kondisi perkembangan anak-anaknya baik dilingkungan sekolah maupun diluar rumah. Mari sama-sama kita perhatikan anak-anak kita ini sama siapa dia bergaul dan ajak berkomunikasi dengan baik. Kata Musa saat dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (5/5/2025) di Kisaran.
"Jadi jangan sampai ada lagi peluang-peluang seperti ini terjadi. Oleh karena itu kita minta pihak keluarga, orang tua dan masyarakat harus lebih proaktif mengawasi anaknya. Karena pengawasan terhadap anak-anak ini bukan hanya disekolah saja dilakukan tetapi pengawasan dirumah juga perlu dilakukan," ucap Musa Al Bakrie.
Kita berharap kedepannya hal ini tidak terulang kembali. Untuk itu, kita meminta agar kepala sekolah, guru dan orang tua wali murid lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya dan harus lebih dekat lagi dengan mereka. Karena anak-anak kita ini adalah merupakan asset bangsa, ujarnya.
Peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, Plt Kadis Pendidikan Asahan melakukan rekomendasi ke Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Asahan untuk memecat oknum guru PPPK tersebut.
"Ya, Senin ini saya rekomendasikan ke Inspektorat dan BKPSDM Asahan untuk memberikan tindakan tegas dengan memecat oknum guru PPPK tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, oknum guru SD yang mengajar pendidikan Agama Islam disalah satu UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan bernama Dermawan meringkuk di sel tahanan Mapolres Asahan. Dia ditahan karena kasus pencabulan terhadap siswanya.
Informasi yang berhasil di himpun, dalam menjalankan aksi bejatnya ini, pelaku memanggil muridnya ke perpustakaan sekolah kemudian pelaku mencabuli korbannya dengan memegang kemaluan korban serta menyuruh korban melakukan onani bahkan ada korban yang di sodomi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 12.00 Wib saat saya mau pulang sekolah. Saya dipanggil pak Dermawan keruang perpus sekolah, ujar siswa SD itu.
"Disitu, saya dipeluk dan di ciumi bahkan kemaluan saya di pegangin dan ada juga pengakuan teman yang disuruh pak Dermawan melakukan onani dengan ancaman jika menolak akan diberikan nilai jelek om," ujar seorang murid saat memberikan keterangan di SPKT Polres Asahan.
Salah seorang wali murid yang ikut membawa kasus ini dan melaporkannya Polres Asahan menyebutkan bahwa telah banyak korban atas perbuatan bejat oknum guru PPPK yang tak pantas ditiru itu, kata wali murid.
"Disini kita membawa 4 orang saksi korban dan semuanya menerangkan perlakuan seks yang diduga dilakukan oknum guru. Kita menduga masih banyak korban lainnya dan akan membawa korban lainnya untuk membuat laporan," ujarnya.
Dikatakan orang tua saksi korban, peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengambil handphone milik oknum guru yang terletak di meja dan menunjukan video aksi bejat guru tersebut yang sengaja di rekamnya. Sontak saja pelaku tidak berkutik saat warga menyergapnya di sekolah.
"Pelaku kita jemput dari sekolah bang, lalu bersama kepala dusun (kadus) dan korban kita bawa ke Polres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap wali murid setelah memberikan keterangan di Polres Asahan.
Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono, ST, mengutuk aksi pencabulan itu. Pihaknya meminta pelaku di hukum berat. Tak hanya itu, Yon juga meminta Dinas Pendidikan Asahan agar memecat oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Disdik Asahan itu.
"kita akan kawal kasus ini, karena tindakan kejahatan yang luar biasa dan Insya Allah hari Senin kita akan berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan Asahan agar oknum guru cabul ini dipecat. Selain itu, kita sudah menyiapkan tim Psikolog untuk para korban," ucap Yon Ardin panggilan akrabnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, melalui Kanit UPPA Polres Asahan, Ipda Jefry Gultom membenarkan peristiwa tersebut. Benar, kita telah melakukan penahanan terhadap DN dan kita masih menunggu jika ada korban-korban lainnya," katanya.
Pelaku ini kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2006, terang Ipda Jepry Gultom. (rn)