Bangunan Tanpa PBG Marak di Medan, Komisi IV DPRD Medan Sarankan Pemko Studi Banding ke Deli Serdang

Senin, 19 Mei 2025 | 14.58 WIB

Bagikan:
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika memimpin RDP dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK, Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP, Senin (19/5/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.


Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP dalam rapat dengar pendapat (RPD) terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).


"Banyak bangunan yang belum ada PBGnya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri," kata Paul.


Politisi, PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.


"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di Kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.


"Jadi kami minta saudara Wali Kota Medan, Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan. Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini," sambung Paul.


Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, mengungkapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) berharap agar dinas tersebut dapat berubah.


“Kami harap ke depan, mohonlah berubah sistem manajemen di Dinas PKPCKTR. Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan ," kata politisi PKB itu. (01)


KOMENTAR