![]() |
Komisi III DPRD Kota Medan RDP bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan. Karena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.
Rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3/2025).
"Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah," kata Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu .
Pihak Komisi III DPRD Medan juga merekomendasikan agar hutang tuggakan retribusi kios pedagang selama tidak berjualan akan diputihkan.
Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan.
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan itu. (01)