![]() |
Komisi 1 DPRD Medan RDP dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom minta seluruh Lurah dan Camat agar tetap mempedomani Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 21 Tahun 2021 untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sehingga, tidak ada lagi riak-riak yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan ditengah masyarakat.
"Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, maka Lurah harus bertanggung jawab. Untuk itu Perda dan Perwal harus dipatuhi," ujar Reza Pahlevi, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 dengan Lurah dan warga terkait adanya protes dari warga atas pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (3/2/2025).
Warga menuding jumlah dukungan warga sebagaimana ketentuan minimal 30 persen dukungan dari jumlah KK di lingkungan dimaksut banyak dimanipulasi atau dukungan ganda. Bahkan, oknum Kepling yang telah ditetapkan dituding tidak berdomisili di daerah setempat.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota Komisi I, Robi Barus SH menyebut penetapan dan pengangkatan Kepling jangan sampai cacat hukum. Untuk itu, mulai perekrutan hingga penetapan harus sesuai Perda dan Perwal.
"Kembalilah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, ujar Robi.
Diakhir RDP Komisi I DPRD Medan menyepakati agar dilakukan validasi data syarat dukungan dari masyarakat. (01)