Sering Dianiaya, Polresta Ambon Tangkap Wanita Pembunuh Teman Dekat

Kamis, 02 Januari 2025 | 13.19 WIB

Bagikan:
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin menginterogasi tersangka, Kamis (2/1/2025). (foto : mimbar/ded)

AMBON, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta Ambon, mengamankan seorang wanita karena diduga kuat telah menganiaya hingga tewas pria teman dekatnya.


Berdasarkan proses penyidikan, tersangka LW alias Lin (23), warga Jalan Mardika Belakang Kota, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tega membunuh korban LS menggunakan senjata tajam karena sering dimarahi dan dianiaya.


"Tersangka mengaku sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (2/1/2025).


Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu terjadi persis di belakang Hotel Sumber Asia pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu.


Pembunuhan itu terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban dengan kondisi banyak luka sayatan di leher, kemudian dilaporkan ke Polresta Ambon.


Selanjutnya, petugas Satuan Reskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.


"Dari rangkaian proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta tersangka adalah saudari LW," jelas Yaqin.


Dalam proses penyidikan, terungkap tersangka sudah hidup bersama dengan korban sekitar 1 tahun.


Peristiwa itu diawali dari korban mabuk minuman keras jenis sopi bersama temannya mendatangi tenda tempatnya biasa tidur dengan tersangka dan 2 anaknya di belakang hotel.


"Korban membentak tersangka serta menyuruh  orang anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal mereka," terang Yaqin.


Sedangkan tersangka, lanjut Yaqin, langsung pergi bersama dua anaknya, tapi diikuti korban sambil tetap membentak. 


Sekira 7 meter berjalan, tersangka menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya balita. Tersangka kemudian balik ke tenda mengambil sebilah pisau.


"Selanjutnya tersangka menikam leher korban menggunakan pisau tersebut. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawanya," sebut Yaqin.


Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama dua anaknya. Parang kemudian diletakkan di baskom berisi air, sedangkan pisau dikembalikan ke tenda.


"Kemudian tersangka berjalan ke depan jalan seolah-olah tidak pernah terjadi apapun," pungkas Yaqin.


Polisi menyita barang bukti 1 pisau lipat, 1 parang pendek, dan 2 baskom. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (04)


KOMENTAR