Kasat Reskrim Polresta P Ambon, AKP Ainul Yaqin merilis pengungkapan kasus pembacokan, Selasa (24/12/2024). (foto : mimbar/ded) |
AMBON, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta P Ambon berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan menggunakan parang yang membuat korbannya kritis dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
"Saat itu kita langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polresta P Ambon, AKP Ainul Yaqin, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskannya, pembacokan itu dilakukan tersangka berinisial ARYU (19), warga Dusun Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon terhadap korban SO alias Caleko pada Senin (23/12/2024) sekira pukul 11.30 WIT.
Peristiwa itu bermula dari selesainya pembongkaran bangunan oleh pihak Satpol PP di Dusun Batu Koneng Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Ketika itu, tersangka melihat korban bertengkar mulut dengan ibunya. Tersangka tidak senang karena merasa bangunan rumah yang dibongkar itu milik keluarga mereka.
"Tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang pendek, lalu balik ke lokasi kejadian dan langsung membacok leher korban," terang Ainul Yaqin.
Beruntung, saat kejadian di lokasi ada personel Polsek Teluk Ambon, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Pembacokan di bagian leher itu mengakibatkan korban kritis dan sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Korbannya masih dalam kondisi kritis," sebut Ainul Yaqin.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (04)