Komisioner KPU Sumut, Robbi Effendi. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi Pemulihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilgub Sumut 2024 dari 24 kabupaten/kota, Ahad (8/12/2024).
“Hingga malam ini pukul 21.25 WIB, sudah selesai 24 kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Sumut, Robbi Effendi kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Robby menjelaskan, proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgubsu 2024 akan digelar selama 2 hari di Hotel Emerald Garden Medan. Mereka optimis rekapitulasi akan selesai pada hari kedua, Senin 9 Desember 2024.
“Semoga besok sudah selesai seluruhnya sehingga dapat dilakukan penetapan hasil Pilgubsu 2024,” ujarnya.
Data yang disampaikannya, 9 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan Suara Pilgubsu 2024 di tingkat provinsi yakni dari Kota Medan, Nias Barat, Simalungun, Padang Lawas Utara, Deli Serdang, Samosir, Nias Utara, Nias Selatan dan Nias. (01)