dr Faisal Arbie Dukung Penuh Wali Kota Medan Terbitkan Perwal, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD

Rabu, 20 Mei 2026 | 18.16 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M Biomed. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie M Biomed mendukung penuh terobosan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang telah menerbitkan Perwal untuk menanggung biaya pengobatan korban begal atau tindak kejahatan lainnya.

Pasalnya, persoalan biaya pengobatan korban begal dan tindak kejatanan lainnya selalu dikeluhkan masyarakat karena tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Ini suatu terobosan yang patut kita dukung karena sangat berpihak kepada masyarakat yang sering kita terima keluhan saat Reses dan Sosper," sebut Faisal Arbie M Biomed (foto) yang berprofesi dokter ini kepada wartawan Rabu (20/5/2026).

Faisal Arbie mengapresiasi program tersebut dan akan mengawal penerapan Perwal tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan. Terobosan itu dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026. Isinya, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

​Menurut Rico Waas selama ini, masyarakat sering kali dihadapkan pada kenyataan pahit. Selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal kerap tidak di cover oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. (01)

KOMENTAR