![]() |
| Anggota DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kepergian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumut terus menuai kritik. Anggota DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar disiplin sesuai Permendagri No 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalan ke luar negeri bagi pejabat dan kepala daerah.
Godfried Effendy Lubis menyebutkan, yang menjadi sorotan dan perbincangan saat ini bukan masalah dugaan menggunakan APBD atau tidak atau masalah berobat atau jalan jalan bahkan bukan karena sudah lapor ke Mendagri atau tidak. Tetapi kata Godfried, selaku pejabat daerah harus menjalankan aturan yakni harus ada izin dari atasan Gubernur dan Mendagri.
"Sebelumnya, kita dengar berawal ketidakhadiran Wali Kota pada suatu acara. Lalu dipertanyakan Gubernur Sumut dan dapat kabar disebut di sedang luar kota. Lantas muncul berita, Rico Waas berada di luar negeri sedang berobat dan kehabisan obat. Dalam berita tidak diberitahu berobat dimana dan sakit apa," cetus Godfried, Senin (18/5/2026).
Terkait hal diatas menurut Godfried, Rico Waas harus transparan dan jangan bohong. Hendaknya Rico Waas mengakui kesalahannya telah melanggar ketentuan seperti diatur dalam Permendagri. "Selaku pejabat negara harus mengikuti prosedur menjalankan aturan. Ada aturan yang mengikat kalau dia pejabat publik," imbuhnya.
Ditambahkan Godfried lagi, bukan dilarang berobat ke luar negeri. "Bukan disalahkan berobat. Semua orang berhak berobat kemana dan mencari dokter yang ahli. Tapi selaku pejabat harus ikuti aturan, itu saja," imbuhnya.
Aturan itu tambah Godfried, harus ada izin dan bukan sekedar lapor. Bahkan untuk mendapat izin alurnya harus berjenjang. Dimana Walikota ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri lalu Mendagri lah yang mengeluarkan izin.
"Kalau langsung ke Mendagri, katanya lapor. Itu artinya mengkangkangi wewenang Gubernur," kata Godfried.
Dilanjutkan Godfried lagi, dalam Permendagri tersebut ada syarat pengajuan permohonan. "Dan bukan sekedar permohonan tapi harus mendapat izin atasan. Sedangkan kalau untuk keperluan berobat misalnya, harus ada lampirin surat keterangan dokter," terangnya seraya menambahkan soal lapor ke Mendagri, itu pun kata Godfried perlu dipertanyakan kebenarannya.
Terkait masalah sanksi jika saja melanggar aturan itu, menurut Godfried sesuai ketentuan dalam Permendagri bisa kena disiplin PP Kepegawaian. "Kita tunggu saja apa sanksi dari Mendagri," ketusnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Walikota Medan Rico Putra Bayu Waas saat doorstop di gedung DPRD Medan, Senin (18/5/2026) mengakui terkait keberangkatan ke luar negeri alasan berobat yakni negara Singapura langsung melapor ke Mendagri tanpa melalui Gubrrnut Sumut.
Hal itu dilakukan mengingat komunikasi Wali Kota Medan Rico Waas dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang tidak optimal. (01)
