Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi perlihatkan barang bukti pembunuhan wanita, Senin (28/10/2024). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO, warga Pematang Siantar.
Sebab, dia melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
"Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifikasi yang dilakukan dengan RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun," jelas Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.
"Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.
Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.
"Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
Melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa, JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.
"Tak sampai di situ personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H," terang Sumaryono.
Untuk pelaku S dan E, membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.
"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian, namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini, kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Direktur Reskrimum tersebut.
Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.
"Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (04)