Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin menginterogasi tersangka, Senin (28/10/2024). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polresta Ambon bersama Polsek Saparua, Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (adik kandung).
Tersangka Yonatan Lisapaly (73), warga Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap setelah sempat buron selama hampir 2 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di Negeri Ihamahu di sebuah Tapalang berawal pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIT.
Persis di depan kios milik saudari LS, tersangka duduk bersama beberapa warga yang ikut membersihkan baliho, mengonsumsi minuman keras.
"Setelah itu tersangka berjalan pulang, dan bertemu dengan adik kandungnya," jelas Yaqin, Senin (28/10/2024).
Dalam pertemuan dengan korban Petrus Lisapaly yang sedang tiduran karena sakit di pondok dekat Tapalang sambung Yaqin, tersangka menghampiri adiknya itu.
Mereka berinteraksi dalam bahasa daerah. "Tersangka memegang korban sambil berkata, 'Beta Maksud Bae Deng Ose'," ujar Yaqin menirukan tersangka.
Korban menjawab, "Kalo SU Mabok Pulang Tidor".
Tersangka kembali mengatakan, "Beta Buka Mau Pukul Se, Beta Maksud Bae Par Se".
Korban menjawab, "Pi Toro Pi, Beta Seng Kenal Ose".
"Jawaban korban itu membuat tersangka emosi, lalu memukuli kepala korban," terang Yaqin.
Warga sempat melerai, dan membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan tersangka langsung pergi.
"Sesampainya di RSUD Saparua korban sudah dalam keadaan koma. Setelah mendapatkan perawatan medis beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Yaqin.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Ambon. Tersangka dijerat Pasal Primair 338 KUHPidana tentang dugaan pembuahan subsidair 351 Ayat (3) KUHPidana, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (04)