KPU Sumut Siap Laksanakan Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Senin, 26 Agustus 2024 | 19.45 WIB

Bagikan:
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi Komisioner dan Kabag ADM KPU Sumut memberikan keterangan kepada wartawan di halaman kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/8/2024). (foto : mimbar/mar)
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin menyampaikan kesiapan untuk menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mulai Tanggal 27-29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan hari ketiga dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.
"Langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan sesuai keputusan MK No 60 dan 70" kata Agus Arifin didampingi Komisioner dan Kabag ADM KPU Sumut kepada wartawan di halaman kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/8/2024).
Agus Arifin menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. 
Syarat umum yakni Warga Negara Indonesia (WNI). Usia calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Sehat jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak pernah terlibat kasus hukum, calon tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.
Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya. 
Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
Sementara Kordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon Kepala Daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri. 
"Calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah, harus melampirkan surat pengunduran diri dari instansi terkait. Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri," tegas Raja. 
Sedangkan Kepala Daerah yakni Bupati, Wali Kota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti saat pelaksanaan kampanye. (01)

KOMENTAR