Komisi III DPRD Medan Pertanyakan Sistem Perpanjangan Sewa Medan Mall

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15.16 WIB

Bagikan:
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah bersama Mulia Syahputra Nasution, melakukan peninjauan ke gedung Medan Mall di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/8/2024). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah bersama anggota Komisi, Mulia Syahputra Nasution, melakukan peninjauan ke gedung Medan Mall di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/8/2024). 


Afif Abdillah dan Mulia Syahputra menyusuri setiap sudut Medan Mall dari lantai dasar hingga lantai teratas guna memastikan baiknya setiap fasilitas yang ada di gedung tersebut.


Usai melakukan peninjauan, kepada wartawan, Afif Abdillah mengatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat batas-batas aset Pemko Medan. Kemudian, pihaknya juga ingin melihat kondisi bangunan dan fasilitas yang ada di dalam Medan Mall yang sudah dikerjasamakan Pemko Medan dengan PT Medan Megah selaku pihak pengelola.


"Lalu kita juga ingin melihat apa-apa saja fasilitas yang bisa ditambahkan di Medan Mall oleh pihak pengelola," ucap Afif Abdillah.


Sementara itu, Mulia Syahputra menjelaskan, bahwa selain ingin melihat kondisi dan setiap fasilitas yang ada di gedung Medan Mall, kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mempertanyakan status perpanjangan sewa Medan Mall oleh PT Medan Megah.


Pasalnya, PT Medan Megah pertama kali menjadi pengelola Medan Mall sejak 16 November 2021. Masa sewa selama dua tahun dengan nilai Rp20 Miliar tersebut telah habis di tanggal 16 November 2023.


"Akan tetapi, Pemko Medan memperpanjang masa sewa tersebut selama tiga tahun atau sampai November 2026 dengan nilai Rp35 Miliar. Yang membuat kita heran, perpanjangan masa sewa itu hanya dengan penunjukan langsung oleh Pemko Medan dan dilakukan tanpa adanya proses lelang terlebih dahulu seperti yang dilakukan di tahun 2021," ujarnya.


Selanjutnya, sambung Mulia, untuk proses sewa Medan Mall tersebut, Pemko Medan juga tidak melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa. Sehingga, Pemko Medan dinilai tidak punya dasar yang kuat untuk menetapkan harga sewa sebesar Rp35 Miliar selama 3 tahun.


"Mana boleh perpanjangan sewa itu dilakukan berdasarkan appraisal di tahun 2021. Kalau sewanya mau diperpanjang di tahun 2023, harusnya dilakukan appraisal lagi di tahun 2023, sebab appraisalnya pasti sudah berubah. Kalau Pemko Medan sekarang menetapkan harga sewa di angka Rp35 Miliar untuk masa waktu tiga tahun, dasarnya apa, kan belum dilakukan appraisal terbaru," tegasnya.


Oleh sebab itu, lanjut Mulia, Komisi III telah menyurati PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mall untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan pada Senin (19/8/2024) mendatang.


"Kita minta saat RDP nanti, pihak pengelola Medan Mall ini datang dengan membawa dokumen lengkap yang mereka miliki terkait perpanjangan sewa tersebut. Nantinya kita juga akan memanggil BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dalam RDP itu," pungkasnya. (01)


KOMENTAR