Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta mencabut izin Rumah Sakit yang terlantarkan pasien yang masuk dalam program Universal program Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
"Jangan coba coba terlantarkan pasien menggunakan program UHC JKMB. Bagi RS yang menolak pasien warga yang memiliki KTP Medan dengan alasan kamar penuh serta memulangkan pasien kendati belum sehat harus ditindak tegas kalau bisa cabut saja izinnya," kata Anggota DPRD Medan, Hendra DS, Ahad (25/8/2024).
Menurutnya, dengan program UHC JKMB tidak ada alasan bagi rumah sakit menolak warga Medan dengan alasan apapun.
Sebab, kata Ketua DPC Hanura Medan itu, semua biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat Medan telah dicover oleh Pemko Medan.
"Bagi RS yang terbukti melanggar ketentuan memberikan pelayanan curang kepada pasien UHC JKMB supaya izin operasionalnya dicabut," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Hendra DS mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan melakukan pengawasan yang maksimal kepada seluruh pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan.
Selain itu Hendra DS juga mendesak pihak BPJS Kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak RS di seluruh Indonesia. Dimana dengan program UHC JKMB warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis diseluruh RS Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Tentu lewat program UHC JKMB , warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di RS dan rawat inap kelas III," paparnya. (01)