Polsek Patumbak Amankan Maling Motor Pemancing di Sungai

Senin, 03 Juni 2024 | 17.12 WIB

Bagikan:
Maling motor pemancing diamankan di Mapolsek Patumbak. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Pusing karena desakan harus membayar uang kontrakan rumah, Surip Arianto (23), berbuat nekat.


Namun, aksi nekat warga Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Lantasan Lama, Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu berujung petaka.


Dia ditangkap karena telah mencuri sepeda motor milik Abdul Rahman Nasution, warga Lantasan Lama saat memancing di Sungai Jalan Pertahanan Patumbak, Minggu (2/6/2024).


"Tersangka mengakui perbuatannya karena sedang butuh uang untuk membayar biaya kontrakan rumahnya yang harus dibayar bulan ini," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Senin (3/6/2024).


Dijelaskannya, pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari korban memancing di sungai Desa Lantasan Lama. Dia memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih nomor polisi BK 4920 AJU miliknya dengan stang tidak terkunci.


Di lokasi itu, sudah ada tersangka yang juga memancing. Tapi, tersangka memilih pulang lebih dulu. Tapi, dia mengetahui sepeda motor korban dalam kondisi tidak terkunci.


Selanjutnya, tersangka melepas kabel motor tersebut lalu menyambungnya kembali hingga akhirnya bisa menyala dan dibawa kabur.


"Tak lama berselang, korban menyadari sepeda motornya yang diparkir ditanggul sungai telah dicuri, lalu memberitahukannya kepada keluarga dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak," ungkap Faidir.


Dari hasil penyelidikan, dibantu warga akhirnya polisi mengendus pelaku curanmor tersebut. Kediaman tersangka didatangi petugas dan mendapati sepeda motor milik korban yang telah dipreteli, termasuk melepas nomor polisinya.


"Saat hendak diamankan, tersangka bersembunyi di atas lemari dan sempat berusaha melarikan diri. Namun, tersangka berhasil diamankan kembali tidak jauh dari rumah kontrakannya," terang Faidir.


Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri motor karena butuh uang untuk bayar uang kontrakan rumah, dan baru dipecat dari pekerjaan di Pekan Baru, Riau.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (04)


KOMENTAR