Diduga Lepaskan Bandar Narkoba yang Ditangkap Warga, Mapolsek Muara Batang Gadis Dibakar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16.47 WIB

Bagikan:
Massa membakar mobil dinas hingga bangunan Polsek Muara Batang Gadis, Polres Madina, Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025). (foto : mimbar/medsos)

MADINA, (MIMBAR) - Sekelompok massa melakukan aksi pembakaran mobil dinas hingga bangunan Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Sabtu (20/12/2025).

Pembakaran tersebut, tidak lepas buntut informasi yang diterima warga, Polsek Muara Batang Gadis diduga melepas seorang pengedar narkoba berinsial R. Yang sebelumnya, ditangkap warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina.

"Warga sempat mengamankan pengedar narkoba di Desa Singkuang. Kemudian menyerahkan ke Polsek Muara Batang Gadis, namun dilepas sehingga membuat amarah masyarakat murka dan terjadi pembakaran," ucap Kepala Desa Singkuang Sapiuddin Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam video viral di media sosial, terlihat kekecewaan dan kekesalan masyarakat memuncak saat R, sudah berada diluar Polsek Muara Batang Gadis, Sabtu dini hari, 20 Desember 2025. Warga berbondong-bondong mendatangi mako Polsek tersebut.

Situasi tidak terkendali, saat warga masuk dalam Polsek Muara Batang Gadis, dengan membakar sepeda motor, mobil dinas lalu digulingkan. Lalu, massa yang kecewa ikut membakar bangunan dari Polsek Muara Batang Gadis itu.

Lanjut, Sapiuddin mengatakan bahwa aksi pembakaran tersebut, bentuk kekecewaan masyarakat dan murni masyarakat tanpa ada yang menunggangi.

"Yang jelas warga kesal karena pengedar narkoba dilepaskan. Ditambah lagi, peredaaran barang haram di daerah ini sudah sangat meresahkan," kata Kepala Desa.

Polda Sumut memberikan penjelasan terkait aksi massa membakar Mapolsek Muara Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (20/12/2025).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II, terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon yang sebelumnya diamankan, dalam dugaan tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan fakta, yang bersangkutan diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Namun, dia (R) itu tidak berada di tempat penahanan, berhasil kabur melarikan sehingga dilakukan upaya pencarian oleh jajaran kepolisian,” katanya ketika dihubungi awak media. (01)
KOMENTAR