Polda Sumut Buka Kembali Kasus Penganiayaan David Chandra

Rabu, 12 Juni 2024 | 12.18 WIB

Bagikan:
Zoelfikar kuasa hukum korban penganiayaan David Chandra dan Lina. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Setelah melalui gelar perkara khusus, akhirnya Polsek Medan Area membuka kembali kasus penganiayaan yang dialami korban David Chandra dan istrinya, Lina, warga Jalan Sutomo Medan.


Diketahuinya penyelidikan itu dibuka kembali setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.


"Setelah melakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus penganiayaan klien kita dibuka kembali," ungkap kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar didampingi timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, Rabu (12/6/2024). 


Menurut dia, alasan dibukanya kembali kasus penganiayaan korban David Chandra dan Lina karena masih adanya saksi yang belum memberikan keterangan. 


"Berdasarkan SP2HP yang kita terima, kasus klien kita dibuka kembali karena ada dua saksi yanh belum diperiksa," terangnya.


Atas dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.


Zoelfikar menilai Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjadikan kepolisian di Sumut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).


"Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan, kasus dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi," ucap Zoelfikar.


Dia menyebut, kasus penganiayaan atau perkelahian yang kedua belah pihak saling lapor, harus ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan.


"Jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, akan tetapi ada perbedaan penerapan hukumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area," timpal Jenny Siboro


Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.


Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran. (04)


KOMENTAR