Tersangka curanmor di kursi setelah kakinya ditembus peluru polisi. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Armansyah Angkat (27), tersungkur bersimbah darah setelah kedua kakinya ditembus timah panas petugas kepolisian.
Sebab, tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Padahal, dia sudah berulang kali menjalani hukuman di penjara karena melakukan kejahatan.
Kapolsek Medan kota, Kompol Selvintriansih mengatakan, tersangka beraksi pada malam hari mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
"Hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman CCTV, pelaku masuk dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," kata Selvi, Rabu (19/6/2024) malam.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, tersangka beraksi seorang diri.
Polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka di Jalam Jermal XV, Medan Denai dan dilakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku," sebutnya.
Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda curian tersebut Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli handphone dan narkoba.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan 3 kali masuk penjara," ungkap Selvi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (04)