Mapolres Labusel. (foto : mimbar/ded) |
LABUSEL, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), terus mendalami kasus dugaan persekusi yang dialami Pasti Boru Marpaung.
Informasi dihimpun, peristiwa dugaan perasaan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik (fitnah) itu dialami korban di kantor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasi Humas, AKP Sujono menyebutkan, proses perkara yang sedang ditangani pihaknya itu masih berjalan.
"Kami masih menangani perkara ibu Pasti Br Marpaung dengan terus memanggil saksi-saksi maupun terlapor yang berjumlah 17 orang, sehingga memerlukan waktu dalam hal pemanggilan maupun pemeriksaannya," sebut Sujono, Rabu (8/5/2024).
Dikatakannya, para terlapor maupun saksi-saksi sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Satreskrim Polres Labusel. Namun, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan secara prosedur walaupun proses tersebut akan memakan waktu. Namun, kami akan terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor maupun saksi lainnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, dia berharap para pihak yang berkaitan dapat kooperatif agar dapat segera selesai dan demi rasa keadilan.
"Kami berharap para terlapor, saksi maupun pelapor atas nama ibu Pasti Br Marpaung dapat bekerjasama dengan baik dalam hal penyelidikan dan penyidikan sehingga penanganan perkara ini segera dapat terselesaikan dengan cepat sehingga rasa keadilan di antara kedua belah pihak terpenuhi," pungkas Sujono. (04)