Ketiga terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu disidangkan di PN Medan, Senin (13/5/2024). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Sidang terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2024).
Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dihadirkan secara langsung ke persidangan.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Panggabean membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaan Evi Panggabean, kasus bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Kota Medan.
“Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur,” terang JPU Evi Panggabean.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
“Saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” sebut JPU.
Kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.
Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.
Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut setelah persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.
Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.
Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu (2/3/2024), saksi partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, karena belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Bahwa, hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Hal tersebut karena adanya pemindahan suara dari Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.
Selanjutnya, pada Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara, yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.
Keesokan harinya, pada Selasa (5/3/2024), seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.
Selanjutnya, pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.
Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan.
Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pada pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan pada Selasa (14/5/2024) besok dengan agenda eksepsi dari ketiga terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya.
Tindak
Sementara, aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, Muhammad Abdi Siahaan alias Wak Genk meminta kepada Kajagung untuk mengambil sikap dan berlaku tegas terhadap seorang terdakwa, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang disebut sebagai calon jaksa (CPNS).
"Dalam kasus ini, aparat penegak hukum harus bersikap transparan dan berlalu adil. Di mana saya dengar salah satu terdakwa adalah calon jaksa. Untuk ini, kita minta Kajagung harus bertindak," tegas Wak Geng.
Menurut dia, ketiga terdakwa sangat layak diberi hukuman berat. Sebab, mereka ditengarai sebagai perusak tatanan demokrasi Indonesia. Pemerintah dan rakyat Indonesia menginginkan demokrasi yang bersih, akuntabel dan transparan. (04)