Kasus Penganiayaan Dihentikan Polsek Medan Area, Polda Sumut akan Tindaklanjuti

Rabu, 29 Mei 2024 | 18.15 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tentang dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area.


Apalagi, persoalan itu telah diadukan masyarakat atas nama Lina, warga Jalan Sutomo Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.


"Tentunya pengaduan masyarakat (Dumas) itu akan diproses. Nanti pihak Itwasda, Propam dan Wassidik akan menanganinya," ujar Hadi, Rabu (29/5/2024).


Menjawab wartawan, Hadi menyebut, meskipun penyidik Polsek Medan Area menghentikan (SP3) penyelidikan kasus penganiayaan, namun jika korban atau pelapor memiliki bukti baru, penyidik harus bersedia membuka kembali kasus penganiayaan tersebut.


"Kasus itu bisa dibuka kembali kalau ditemukan fakta atau bukti baru," terangnya.


Disinggung soal pembatalan gelar perkara kasus penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina di Polda Sumut pada Senin (27/5/2024) lalu, Hadi mempersilahkan korban untuk mengadu ke Propam.


Jika nantinya ditemukan pelanggaran atas ketidakprofesionalan penyidik, maka akan ada proses atau sanksi.


"Kalau masyarakat merasa tidak kinerja penyidiknya tidak benar, ya silahkan buat dumasnya, tentu akan diproses," pungkas Hadi.


Lina telah mengadu ke Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (28/5/2024) dengan Nomor : SPSP2/78/V/2024/SUBBAGYANDUAN. 


Laporan itu melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/80/IV/Sektor Medan Area, tanggal 19 April 2024.


Kasus penganiayaan yang dialami David Chandra dan istrinya Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area, namun kemudian dihentikan (SP3).


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.


Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran.


Diduga terlapor kasus penganiayaan David Chandra dan Lina memiliki kekuatan hukum sehingga prosesnya dihentikan oknum penyidik.


Oknum penyidik tersebut dinilai tidak profesional, karena membatalkan sepihak kegiatan gelar perkara khusus kasus penganiayaan yang rencananya digelar di Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (27/5/2024).


"Kacau, penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan digelar di ruang Wassidik Polda Sumut, Senin (27/5/2024) jam 10.00 WIB," ujar Zoelfikar, kuasa hukum korban penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, warga Medan, Selasa (28/5/2024).


Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang batalnya gelar perkara kasus penganiayaan David Chandra dan istrinya Lina, Selasa (28/5/2024) tidak menjawab. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim juga tidak berbalas.


Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, ketika dikonfirmasi ulang melalui telepon seluler tentang laporan David Chandra yang di SP3 (dihentikan), Kamis (2/5/2024), tidak menjawab.


Chat melalui WhatsApp yang dikirim juga tidak dijawab Harles Gultom. (04)


KOMENTAR