Penyidik Dit Reskrimum menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap ke kejaksaan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk anggota TNI-Polri ke kejaksaan.
"Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/4/2024).
Dia menyebut, saat ubi penyidik masih menunggu petunjuk kejaksaan, agar tersangka NW bersama barang bukti secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumut.
"Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transfaran akuntabel dan humanis," tegasnya.
Hadi mengungkapkan, tersangka NW juga kembali berurusan dengan kepolisian karena masih ada 7 Laporan Polisi (LP) korban lain yang diterima Polda Sumut.
Pertama Riadi, korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke Ninawati sebesar Rp 325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta.
Kemudian, Muhammad Z Harahap, diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta. Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor.
Mereka diduga tertipu oleh Ninawati pada 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan.
Menurut Hadi, kerugian tiga korban terbaru ini ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar jika ditotal. Ninawati, residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut.
"Dari Laporan yang terbaru modusnya sama, yaitu memasukan korbannya menjadi anggota Polri," pungkas Hadi. (04)