Pelanggaran Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik, Polda Sumut Berinteraksi Sanksi Tilang

Senin, 08 April 2024 | 15.14 WIB

Bagikan:
Truk pengangkut tanah terbalik hingga jadi biang kemacetan, Senin (8/4/2024). (foto : mimbar/ded)

PANCURBATU, (MIMBAR) - Pihak kepolisian berlaku tegas terhadap truk pengangkut tanah karena membuat kemacetan arus mudik usai mengalami kecelakaan tunggal di daerah Durin Simbelang, Pancurbatu, Senin (8/4/2024).


"Truk yang mengangkut tanah itu dibawa sopir bernama Firman Ginting, berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan. Saat melintas di Durin Simbelang truk tidak kuat menanjak kemudian terbalik," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Kata dia, personel yang siaga di sepanjang jalur Medan Berastagi, Tanah Karo bergerak cepat untuk mengurai kemacetan, 10 personel terlihat mengatur lalulintas dan membantu evakuasi truk yang terbalik.


"Untuk truk yang terbalik telah diamankan ke Polsek Pancurbatu dan polisi berikan sanksi tegas dengan tilang," tegasnya.


Dia menyebut, situasi arus lalu lintas di lokasi telah kembali normal.


"Selama arus mudik dan balik lebaran, truk angkutan barang maupun galian selain membawa kebutuhan sembako dilarang melintas. Larangan itu untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada libur lebaran," pungkasnya. (04)


KOMENTAR