Polres Labusel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Kampung Rakyat

Senin, 11 Maret 2024 | 14.23 WIB

Bagikan:
Tiga tersangka jaringan pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Tiga anggota jaringan sindikat narkoba berhasil diungkap Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (9/3/2024) malam.


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (11/3/2024) menjelaskan, ketiga tersangka adalah, Ade Pradana alias Ompong, Yogi Saputra alias Cebol dan Refensus T Saragih alias Ucok, warga Desa Perkebulan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

       

Ketiga tersangka disergap hampir bersamaan dalam proses pengembangan tak jauh dari kediaman mereka.


Kata Maringan, awalnya dilakukan penangkapan terhadap Ade Pradana alias Ompong, di sakunya ditemukan 1 paket kecil plastik diduga berisi sabu  seberat 0, 24 gram 1 handphone (HP), 1 sepeda motor Yamaha Filano putih  tanpa plat.


Dia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Yogi Saputra alias Cebol. Bersama Yogi disita barang bukti 1 HP.


Dalam pemeriksaan, Yogi menyebut sabu itu diperoleh dari Refensus T Saragih alias Ucok, yang ditangkap dengan barang bukti 1 unit HP. Dia mengaku, sabu didapat dari seorang pria bernama Toni, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba," sebut Maringan. (04)


KOMENTAR