Polres Labusel Ringkus Pengedar dan Pemilik Sabu

Rabu, 27 Maret 2024 | 11.35 WIB

Bagikan:
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus pengedar dan pemilik sabu-sabu di Dusun Sentosa Padangri Desa. Simatahari, Kota Pinang Labusel, Selasa (26/3/2024) petang.


Uniknya, sabu tersebut digunakan sebagai alat ganti bayar sparepart sepeda motor. Kini, polisi tengah memburu kurir dan bandar sabu tersebut.


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (27/3/2024) menjelaskan, pengedar dan pemilik sabu yang telah diamankan adalah, Heri Oloan Hrp alias Lopo (27) dan Muammarsyah Munthe (33), warga Desa Simatahari, Kota Pinang Labusel.


"Berbekal ciri-ciri kedua tersangka yang diinformasikan masyarakat, kita mengamati hingga menggerebek sebuah rumah didampingi kepala dusun (kadus)," kata Maringan.


Kedua tersangka tak berkutik ketika disergap di dapur rumah. Dari penggeledahan ditemukan 1 tas kecil hitam berisi 1 paket plastik klip sabu seberat 1, 39 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, uang Rp 95.000, 1 buah CDI (sparepart motor) dan 1 unit HP android hitam.


Kepada polisi, tersangka Heri Oloan Hrp alias Lopo mengaku narkotika tersebut miliknya untuk dijual.


"Di lantai dapur ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram bruto, 1 bong (alat isap), kaca  pirex 1 dan HP.


Sementara, tersangka Muammarsyah sabu diperoleh dari Heri Oloan Hrp alias Lopo sebagai ganti bayar sparepart.


"Pengakuan salah satu tersangka sabu diperoleh sebagai ganti bayar sparepart sepeda motor," ungkap Maringan.


Dalam proses pengembangan, lanjutnya, tersangka Heri Oloan alias Lopo menyebut sabu itu dipesan dari bandar bernama Muneng, yang diantar oleh perantara atau kurir Andi, keduanya warga Kota Pinang.


"Kita sudah melakukan pengembangan terhadap Muneng dan Andi, namun tidak ditemukan. Sekarang keduanya DPO kita," pungkas Maringan. (04)


KOMENTAR