Guru honor di Langkat saat unjuk rasa di Mapolda Sumut, belum lama ini. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 2 orang tersangka dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
"Benar, penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait kasus PPPK Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (28/3/2024).
Namun, Hadi belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka, termasuk peran dan jabatannya karena masih proses pengembangan penyidikan.
Hadi hanya menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melengkapi dua alat bukti yang sah.
Sebelumya, penyidik terus bekerja guna mengfaktakan bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kasus tersebut.
Puluhan guru honor di Kabupaten Langkat sempat beberapa kali unjuk rasa di Mapolda Sumut mendesak pengusutan seleksi PPPK Langkat dan penetapan tersangka karena terindikasi sarat KKN. (04)