Polda Sumut akan Proses Hukum Anak Tawuran

Selasa, 26 Maret 2024 | 18.24 WIB

Bagikan:
Sejumlah anak terlibat tawuran dan balap liar diamankan petugas kepolisian. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap anak yang terlibat aksi tawuran.


"Pelaku tawuran yang rata-rata anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).


Dia mengungkapkan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar kelompok remaja agar situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.


"Dengan hadirnya polisi, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya.


Kata dia, Polrestabes Medan telah menangkap seorang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia serta mengamankan 4 pelaku tawuran lainnya.


"Pelaku yang ditangkap itu MY (18), saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Karena itu, Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.


"Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (04)


KOMENTAR