Polda Sumut Ringkus Pemilik 9 Kg Sabu di Tanjungbalai

Jumat, 05 Januari 2024 | 14.14 WIB

Bagikan:
Tersangka pengedar sabu ditangkap bersama barang bukti di Tanjungbalai. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut mengungkap praktik peredaran narkotika di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/12/2023) lalu.


Seorang pelaku berinsial DE alias WIS (41), warga Jalan Sei Semayang, Sei Tualang Raso, kota Tanjungbalai turut diamankan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran sabu di rumahnya.


"Petugas mendapati DE berada di belakang rumahnya lalu dilakukan penggeledahan mencari barang bukti," kata Hadi, Jumat (5/1/2024).


Hasilnya ditemukan sabu seberat 9 kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.  "DE sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR