Polda Sumut Bakar Gubuk Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Selasa, 23 Januari 2024 | 11.00 WIB

Bagikan:
Gubuk-gubuk tempat mengonsumsi narkoba dan permainan judi dibakar polisi dan pelaku narkoba diamankan dari kawasan Kutalimbaru, Deliserdang. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut terus menggencarkan penindakan peredaran narkotika dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


Berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, petugas melakukan penggerebekan narkoba dan judi, Senin (22/1/2024).


Setibanya di lokasi, petugas bergerak cepat menyisir sekaligus menggeledah gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai lokasi tempat menggunakan narkoba serta permainan judi.


Hasilnya, 12 orang terdiri dari dari 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi narkoba diamankan.


Selanjutnya, petugas meratakan dengan membakar gubuk-gubuk yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba serta tempat perjudian sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024) membenarkan diratakannya gubuk-gubuk narkoba yang berlokasi di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru tersebut.


"Ada 12 orang yang diamankan dari lokasi dan Semua Positif Narkoba," ujarnya.


Dia menegaskan, Polda Sumut terus menggencarkan penindakan terhadap gubuk-gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Informasi masyarakat sangat membantu dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba," pungkasnya. (04)


KOMENTAR