Polres Labusel Transaksi dengan Pengedar Sabu di SPBU

Sabtu, 23 Desember 2023 | 15.29 WIB

Bagikan:
Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Prayetno Harahap alias Tole (33), tak berkutik ketika disergap polisi di areal SPBU Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, Rabu (20/12/2023) siang.


Sebab, dari warga Kampung Makmur, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting menuturkan, penangkapan tersangka atas informasi yang resah dengan bisnis haramnya.


"Kita melakukan under cover buy (penyamaran), dan melakukan transaksi dengan tersangka di areal sebuah SPBU," terangnya, Sabtu (23/12/2023).


Diungkapkannya, setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Melalui komunikasi telepon seluler, tersangka bersedia melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli di areal SPBU Kota Pinang.


Setelah melihat tersangka yang telah disebutkan ciri-cirinya datang menaiki sepeda motor, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. "Dari tersangka disita 1 paket sabu 0,24 gram, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.


Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A, warga  Kampung Banjar, Kota Pinang, Labusel.


"Namun, ketika dilakukan pengembangan ke rumah A, sudah melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (04)


KOMENTAR