Polres Labusel Ringkus Warga Paluta Kurir 49 Gram Sabu

Jumat, 08 Desember 2023 | 16.34 WIB

Bagikan:
Kurir sabu ditangkap Polres Labusel bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Seorang pria berinisial LR (47), tak berkutik ketika disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (7/12/2023) sore.


Sebab, warga Desa Aek Kanan, Kecamatan Dolok Sigabpulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu kedapatan membawa 49,25 sabu-sabu.


"Tersangka berniat mengantarkan barang haram itu kepada personel yang menyaru sebagai pembeli," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (8/12/2023).


Dijelaskannya, tersangka ditangkap di perkebunan kelapa sawit simpang Inpres Dusun Sumberjo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel atas informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu.


Tersangka ditangkap bersama sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi BK 7064 LE yang dinaikinya untuk mengantarkan sabu tersebut. Mulanya, petugas yang menyaru memesan sabu seberat 50 gram kepada Wak U warga Labuhanbatu, namun yang datang tersangka LR sehingga langsung disergap.


Dari penggeledahan terhadap LR ditemukan 1 kotak rokok berisi 49,25 gram sabu dan barang bukti lainnya. Namun, ketika kasus itu dikembangkan, Wak U sudah keburu melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran.


"Tersangka LR mengaku disuruh Wak U. Tapi, Wak U sedang dalam pengejaran," terangnya.


Bersama tersangka turut disita barang bukti 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 HP android dan 1 unit sepeda motor Ninja biru BK 7064 LE. (04)


KOMENTAR