Polres Labusel Ringkus IRT Hendak Selundupkan Sabu ke Penjara

Kamis, 14 Desember 2023 | 15.29 WIB

Bagikan:
Wanita diamankan bersama barang bukti sabu yang hendak diselundupkan. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Petugas penjaga Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam sel tahanan, Selasa (12/12/2023).


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).


"Modusnya hendak menjenguk suaminya. Tapi, dari lipatan celana panjang yang dibawa tersangka ditemukan paketan sabu," terangnya, Kamis (14/12/2023).


Dijelaskannya, awalnya tersangka Hotna Uli Situmeang alias Mak Melati (39), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan di Mapolres Labusel.


Dia membawa sejumlah barang termasuk di antaranya, jeans warna biru. Dia permisi kepada petugas piket jaga. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut.


"Tersangka mengaku narkotika itu miliknya," ungkap Maringan.


Dia menambahkan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial S. "Kita sudah kembangkan kasusnya dan sekarang S masih dalam pengejaran," pungkasnya.


Dari tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,26  gram bruto, 1 plastik klip sedang, 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 handphone (HP). (04)


KOMENTAR